Artikel yang ditulis oleh Pupun Saepul Rohman dan rekan-rekannya berjudul "A review on literature of Islamic microfinance from 2010-2020: lesson for practitioners and future directions" merupakan sebuah kajian mendalam mengenai perkembangan lembaga mikrofinansial Islam (IMFI) dalam rentang waktu sepuluh tahun. Dalam artikel ini, penulis melakukan analisis terhadap 71 publikasi yang relevan, yang dipublikasikan di jurnal internasional terkemuka, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hasil penelitian yang ada serta pelajaran yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan, terutama peneliti dan praktisi di bidang mikrofinansial Islam.
Salah satu fokus utama dari artikel ini adalah pengentasan kemiskinan. Penulis mencatat bahwa kemiskinan adalah masalah yang kompleks dan multidimensional, di mana individu yang berada di garis kemiskinan sering kali tidak memiliki akses ke layanan keuangan yang memadai. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan, kurangnya jaminan, dan keterbatasan infrastruktur yang mendukung. Dalam konteks ini, lembaga mikrofinansial dianggap sebagai solusi yang potensial untuk memberikan akses kepada masyarakat miskin terhadap layanan keuangan, sehingga mereka dapat memulai usaha kecil dan meningkatkan pendapatan mereka.
Dalam analisisnya, penulis mengelompokkan publikasi yang diteliti ke dalam beberapa tema, dengan tema pengentasan kemiskinan menjadi yang paling banyak dibahas, yaitu sebanyak 25 makalah atau sekitar 35% dari total publikasi. Tema ini mencakup berbagai pendekatan dan strategi yang digunakan oleh lembaga mikrofinansial Islam untuk membantu masyarakat miskin. Misalnya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa model pembiayaan berbasis zakat, sadaqah, dan qardhul hasan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pengembangan usaha kecil di kalangan masyarakat yang kurang beruntung. Selain itu, penulis juga menyoroti pentingnya integrasi antara komponen filantropis dan profit dalam menciptakan solusi yang ideal untuk masalah kemiskinan.
Selanjutnya, artikel ini juga membahas tema mikrofinansial berbasis wakaf, yang menjadi fokus dari 12 makalah atau 17% dari total publikasi. Penulis menjelaskan bahwa wakaf, sebagai instrumen keuangan Islam, memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan lembaga mikrofinansial. Dengan memanfaatkan dana wakaf, lembaga mikrofinansial dapat memberikan pembiayaan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat miskin. Penulis mencatat bahwa beberapa penelitian menunjukkan bahwa model pembiayaan berbasis wakaf dapat meningkatkan inklusi keuangan dan keadilan sosial, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
Dalam konteks pemasaran dan fintech, artikel ini mencatat bahwa terdapat 11 makalah yang membahas topik ini, yang mencakup sekitar 15% dari total publikasi. Penulis menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang baru bagi lembaga mikrofinansial untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Dengan memanfaatkan teknologi, lembaga mikrofinansial dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya transaksi, dan memperluas jangkauan layanan mereka. Penulis juga mencatat bahwa adopsi teknologi fintech dalam mikrofinansial Islam dapat membantu meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat miskin, sehingga mereka lebih mampu mengelola keuangan mereka dengan baik.
Sementara itu, tema keberlanjutan dan jangkauan menjadi fokus dari 10 makalah atau 14% dari total publikasi. Penulis menjelaskan bahwa keberlanjutan lembaga mikrofinansial sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat miskin dalam jangka panjang. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lembaga mikrofinansial yang mengadopsi praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dan mampu menarik lebih banyak dana dari para donor dan investor. Penulis juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga mikrofinansial, pemerintah, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan.
Dalam artikel ini, penulis juga membahas tema maqasid syariah, yang menjadi fokus dari 7 makalah atau 10% dari total publikasi. Penulis menjelaskan bahwa maqasid syariah, yang berfokus pada tujuan dan nilai-nilai dalam Islam, dapat menjadi panduan bagi lembaga mikrofinansial dalam merancang produk dan layanan mereka. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip maqasid syariah, lembaga mikrofinansial dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat.
Terakhir, artikel ini mencakup tema manajemen risiko dan tata kelola, yang menjadi fokus dari 6 makalah atau 8% dari total publikasi. Penulis mencatat bahwa manajemen risiko yang efektif sangat penting bagi keberhasilan lembaga mikrofinansial, terutama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh sektor ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lembaga mikrofinansial yang memiliki sistem tata kelola yang baik cenderung lebih mampu mengelola risiko dan mencapai tujuan mereka.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang perkembangan lembaga mikrofinansial Islam dalam dekade terakhir. Penulis berhasil mengidentifikasi berbagai tema dan isu yang relevan, serta memberikan wawasan yang berharga bagi para peneliti dan praktisi di bidang ini. Selain itu, artikel ini juga menawarkan rekomendasi untuk penelitian di masa depan, yang dapat membantu memperkuat kontribusi lembaga mikrofinansial dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, penulis menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil, dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan lembaga mikrofinansial Islam. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, lembaga mikrofinansial dapat memainkan peran kunci dalam mengatasi tantangan kemiskinan dan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Artikel ini tidak hanya menjadi sumber informasi yang berharga, tetapi juga mendorong diskusi lebih lanjut tentang masa depan mikrofinansial Islam dan dampaknya terhadap masyarakat.
SUMBER BACAAN
Pupun Saepul Rohman, Bayu Arie Fianto, Syed Alamdar Ali Shah, Umar Nawaz Kayani, Noven Suprayogi, Indri Supriani, “A review on literature of Islamic microfinance from 2010-2020: lesson for practitioners and future directions,” Heliyon, Volume 7, Issue 12, 2021, https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e08549.
Posting Komentar